Sistem Pendanaan Proyek Dan Kerjasama Sistem Bagi Hasil

Sistem Pendanaan Proyek Dan Kerjasama Sistem Bagi Hasil

Kamis, 29 Mei 2014

PERATURAN WAJIB UNTUK PARA PEMILIK/MEDIATOR PENJUAL BESI SCRAP





Berikut ini Perusahaan Kami Mewajibkan Penjual/Mediator Besi Scrap Melengkapi Syarat Berikut ini:


Bila anda pemilik/mediator BESI BEKAS atau Besi Tua (SCRAP) yang mau di jual kepada perusahaan kami , silakan kirimkan kepada kami :
  1. Copy Surat Pernyataan Jual (Surat Penawaran) dari owner (pemilik)/Kuasa Jual.
  2. Copy Surat pemberian kuasa dari owner kepada mediator/kuasa Jual
  3. Pemilik, kuasa jual dan atau mediator memberikan siapkan copy KTP & cantumkan Nomor Telepon atau HP yang bisa dihubungi 
  4. Memberikan Executive Summary/risalah atau penjelasan singkat tentang scrap yang akan dijual
  5. Surat Penawaran harga
  6. Lampiran foto-foto terbaru barang yang dijual (tertara pada foto tanggal-bulan/tahun)
  7. Menyerahkan contoh dokumen, proposal penunjang yang membuktikan bahwa scrap didapat dengan cara yang tidak melanggar hukum/legal dan meyakinkan bahwa barang tersebut ada, dan memang dijual
Syarat & Ketentuan lain untuk katagori khusus seperti berikut ini :


A. Hasil Lelang
Jika ingin menjual hasil lelang, harus dilengkapi dengan dokumen risalah lelang, surat hasil pemenang lelang, kwitansi pembayaran hasil lelang.

B. Hasil Hibah
Harus dilengkapi dengan surat keterangan hibah dari instasi yang menghibahkan scrap, dan surat keterangan penerima hibah.

C. Penunjukan/Non Lelang Lembaga Pemerintah
BUMN/BUMD atau instasi pemerintah lainnya yang menerima atau mengeluarkan penunjukan langsung, harus dilengkapi dengan surat penunjukan yang ditujukan kepada kuasa jual atau langsung kepada kami. Lalu dilengkapi dengan:
1. Surat pemutihan dari BKPM
2. Master list barang dari BKPM utk pemutihan
3. Surat hibah apabila di hibah
5. Surat penunjukan, jika anda pihak hasil penunjukan
6. Surat persetujuan dari Depkeu
7. Surat pengeluaran barang dari instansi yang bersangkutan
8. Surat2 pendukung lainnya

D. Perusahaan Modal Asing (PMA)
Scrap yang berasal dari hasil operasi PMA, harus dilengkapi dengan:
1. Surat dari kementerian ESDM (jika perusahaan tambang dan sejenisnya)
2. Surat pemutihan dari BKPM
3. Master list barang dari BKPM utk pemutihan
4. Surat hibah apabila di hibah
5. Surat penunjukan, jika anda pihak hasil penunjukan
6. Surat persetujuan dari Depkeu
7. Surat pengeluaran barang dari PMA yang bersangkutan
8. Surat2 pendukung lainnya

E. Perusahaan Lokal
1. Surat keterangan menjual dari perusahan yang memiliki scrap
2. Company profile (Termasuk akte pendirian perusahaan)

F. Kapal/Pesawat
Shippartikulir, surat penghapusan dari perusahaan yang memiliki dilengkapi foto terbaru
(tertara pada foto tanggal-bulan/tahun)





INFORMASI HARGA
  1. Harga disesuaikan dengan pasaran yg berlaku/kesepakatan kontrak
  2. Sistem Timbang Bayar (COD). 
Untuk Keterangan lebih lanjut silahkan hubungi pada jam kerja 08.00 - 18.00 WIB :
Bpk. H. Ir. Adi Wikanto, MM
Telp : 0812 8303 0399 - 0858 1080 6669

Tidak ada komentar:

Posting Komentar