Berikut ini Perusahaan Kami Mewajibkan Penjual/Mediator Besi Scrap Melengkapi Syarat Berikut ini:
Bila anda pemilik/mediator BESI BEKAS atau Besi
Tua (SCRAP) yang mau di jual kepada perusahaan kami , silakan
kirimkan kepada kami :
- Copy Surat Pernyataan Jual (Surat Penawaran) dari owner
(pemilik)/Kuasa Jual.
- Copy Surat pemberian
kuasa dari owner kepada mediator/kuasa Jual
- Pemilik,
kuasa jual dan atau mediator memberikan siapkan copy KTP & cantumkan
Nomor Telepon atau HP yang bisa dihubungi
- Memberikan Executive
Summary/risalah atau penjelasan singkat tentang scrap yang akan dijual
- Surat Penawaran
harga
- Lampiran
foto-foto terbaru barang yang dijual (tertara pada foto
tanggal-bulan/tahun)
- Menyerahkan contoh dokumen, proposal penunjang yang
membuktikan bahwa scrap didapat dengan cara yang tidak melanggar hukum/legal
dan meyakinkan bahwa barang tersebut ada, dan memang dijual
Syarat & Ketentuan lain untuk katagori khusus seperti berikut ini :
A. Hasil Lelang
Jika ingin menjual hasil lelang,
harus dilengkapi dengan dokumen risalah lelang, surat hasil pemenang lelang, kwitansi
pembayaran hasil lelang.
B. Hasil Hibah
Harus dilengkapi dengan surat keterangan hibah dari instasi yang menghibahkan
scrap, dan surat
keterangan penerima hibah.
C. Penunjukan/Non Lelang Lembaga Pemerintah
BUMN/BUMD atau instasi pemerintah
lainnya yang menerima atau mengeluarkan penunjukan langsung, harus dilengkapi
dengan surat
penunjukan yang ditujukan kepada kuasa jual atau langsung kepada kami. Lalu
dilengkapi dengan:
1. Surat
pemutihan dari BKPM
2. Master list barang dari BKPM utk pemutihan
3. Surat hibah
apabila di hibah
5. Surat
penunjukan, jika anda pihak hasil penunjukan
6. Surat
persetujuan dari Depkeu
7. Surat
pengeluaran barang dari instansi yang bersangkutan
8. Surat2 pendukung lainnya
D. Perusahaan Modal Asing (PMA)
Scrap yang berasal dari hasil
operasi PMA, harus dilengkapi dengan:
1. Surat dari
kementerian ESDM (jika perusahaan tambang dan sejenisnya)
2. Surat
pemutihan dari BKPM
3. Master list barang dari BKPM utk pemutihan
4. Surat hibah
apabila di hibah
5. Surat
penunjukan, jika anda pihak hasil penunjukan
6. Surat
persetujuan dari Depkeu
7. Surat
pengeluaran barang dari PMA yang bersangkutan
8. Surat2 pendukung lainnya
E. Perusahaan Lokal
1. Surat keterangan menjual dari perusahan yang
memiliki scrap
2. Company profile (Termasuk akte pendirian perusahaan)
F. Kapal/Pesawat
Shippartikulir, surat
penghapusan dari perusahaan yang memiliki dilengkapi foto terbaru
(tertara pada foto
tanggal-bulan/tahun)
INFORMASI HARGA
- Harga disesuaikan dengan pasaran yg berlaku/kesepakatan kontrak
- Sistem Timbang Bayar (COD).
Untuk Keterangan lebih lanjut silahkan hubungi pada jam kerja 08.00 - 18.00 WIB :
Bpk. H. Ir. Adi Wikanto, MM
Telp : 0812 8303 0399 - 0858 1080 6669
Read more ...